RSS

Meng-Qadha Sholat Fardhu...

Sabtu, 01 Agustus 2009


Di anjurkan mengqadha` shalat fa`itah (yang terlewatkan) dengan berjamaah, demikian para ulama mengatakannya seperti yang dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 4/88 dari mereka.. Penjelasan lebih lanjut dapat anda lihat dibawah ini...



Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Imran bin Hushain berkata, kami berjalan malam bersama Rasulullah saw, menjelang waktu sahur beliau meminta kami beristirahat, kami tidak bangun kecuali oleh sengatan matahari, maka orang-orang bangun dengan terkejut dan bingung karena shalat Shubuh terlewatkan, maka Nabi saw bersabda, “Berjalanlah.” Maka kami berjalan, kemudian Nabi saw berhenti dan kami juga berhenti, maka orang-orang menunaikan hajat mereka dan berwudhu, lalu beliau memerintahkan Bilal untuk adzan, beliau shalat dua rakaat (qabliyah) Shubuh dan kami juga shalat, lalu beliau memerintahkan Bilal untuk iqamat dan beliau menjadi imam bagi kami.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah saw pulang dari Khaibar, beliau berjalan pada suatu malam, ketika beliau mulai mengantuk, beliau beristirahat di akhir malam, beliau bersabda kepada Bilal, “Kamu yang berjaga-jaga.” Maka Bilal berdiri shalat semampunya, tsaqafah dan para sahabat tidur, menjelang fajar Bilal menyandarkan punggungnya ke hewan kendaraannya menghadap tempat terbitnya fajar, dalam keadaan demikian kantuk mengalahkan Bilal dan dia tidur, selanjutnya tidak seorang pun bangun, tidak Rasulullah saw, tidak pula bilal dan tidak pula seorang sahabat pun sampai sinar matahari membangunkan mereka, Rasulullah saw adalah orang pertama yang bangun, beliau terkejut, beliau bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal menjawab, “Ya Rasulullah, aku korbankan bapak ibuku demi dirimu, jiwaku mengalami apa yang dialami oleh jiwamu.” Maka Nabi saw bersabda, “Berangkatlah.” Lalu orang-orang berjalan beberapa jarak, kemudian Rasulullah saw berwudhu dan beliau memerintahkan Bilal maka dia beriqamat, beliau shalat Shubuh bersama mereka, selesai shalat beliau bersabda, “Barangsiapa lupa dari suatu shalat maka hendaknya dia shalat jika dia mengingatnya, karena Allah berfirman, ‘Dirikanlah shalat untuk mengingatKu.”

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 5/181 berkata, “Di dalamnya terdapat dalil atas diwajibkannya mengqadha` shalat fardhu fa`itah, baik meninggalkannya karena udzur seperti tidur dan lupa atau bukan karena udzur.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 2/348-349 berkata, “Dalam seluruh riwayat terdapat keterangan bahwa Nabi saw shalat dua raakat Fajar dan bahwa beliau shalat berjamaah dengan para sahabat.”

Bacaan Jahr (Keras) atau Sir (Pelan)?

Jika shalat yang diqadha` adalah shalat sir seperti Zhuhur dan Ashar maka imam membaca dengan sir, qadha` dilakukan di malam hari atau siang hari.

Jika shalat yang diqadha` adalah shalat jahr seperti Maghrib dan Isya, jika qadha` dilakukan di waktu malam maka imam membaca dengan jahr, jika qadha` dilakukan di siang hari maka imam membaca dengan sir menurut pendapat yang rajih.

Jika shalat yang diqadha` adalah Shubuh maka imam membaca dengan jahr, qadha` dilaksanakan di siang atau di malam hari, karena dari sisi waktu shalat ini adalah shalat siang, walaupun demikian bacaannya adalah jahr. Wallahu a’lam.

Mengqadha` dengan Berurutan?

Madzhab Hanbali berkata, wajib, dan kewajiban ini hanya gugur dalam kondisi lupa atau khawatir waktu shalat yang hadir habis atau khawatir tertinggal jamaah. Menurut pendapat ini, jika seseorang berada dalam waktu Maghrib sementara dia belum shalat Ashar maka dia harus shalat Ashar dulu dan selanjutnya Maghrib, kecuali jika waktu Maghrib hampir habis maka dia shalat Maghrib dan selanjutnya Ashar.

Madzhab Hanafi dan Maliki berkata, wajib selama shalat yang tertinggal tidak lebih dari lima shalat wajib atau satu hari satu malam. Madzhab ini menggunakan kesulitan sebagai alasan.

Madzhab Syafi’i berkata, tidak wajib. Madzhab ini menjelaskan alasannya, karena shalat yang tertinggal itu merupakan hutang, maka melunasinya tidak wajib secara berurutan, di samping tidak ada dalil yang zhahir dalam masalah ini.

Dalil yang menjadi pegangan madzhab pertama adalah hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Umar bin al-Khatthab mencela orang-orang kafir Quraisy dalam perang Khandaq, Umar berkata, “Ya Rasulullah, aku belum shalat Ashar sementara matahari hampir terbenam.” Nabi saw bersabda, “Aku juga belum shalat.” Jabir berkata, maka kami mencari air wudhu, kami berwudhu untuk shalat, beliau shalat Ashar setelah matahari terbenam kemudian setelahnya beliau shalat Maghrib.

Dan pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang berpijak kepada dalil yang shahih.

Masalah, jika teringat shalat fa`itah sementara waktu shalat yang hadir sempit, apakah tetap mendahulukan shalat fa`itah sekalipun waktu shalat yang hadir habis? Imam Malik berkata, mendahulukan fa`itah. Imam yang tiga selain Malik berkata, mendahulukan shalat yang hadir, dan ini lebih rajih. Wallahu a’lam.
Semoga Bermanfaat...

0 komentar: