Badan Pengatur DNS
Internet sebagai salah satu teknologi, tidak akan mungkin bisa berjalan dengan sendirinya kalau tidak ada badan yang mengaturnya. Badan pengatur internet ini adalah organisasi nirlaba yang dapat diikuti oleh siapa saja sebagai anggotanya. Berikut hirarki dari badan pengatur internet :
1. Internet Society (ISOC) merupakan organisasi paling teratas yang berfungsi untuk mempromosikan internet dan menyetujui protocol-protocol yang akan digunakan sebagai standard protocol di internet dan bertanggung jawab dalam teknologi internetworking beserta aplikasi-aplikasinya. ISOC berdiri pada tahun 1992 yang dikomandani oleh Vinton G. Cerf (penemu konsep TCP/IP dan Bapak Internet). Informasi lengkap tentang ISOC ini dapat diperoleh pada websitenya www.isoc.org
2. Internet Architecture Board (IAB) merupakan badan penasehat bagi ISOC dalam memutuskan suatu standard yang akan diterapkan di Internet. Informasi lengkapnya bisa diperoleh di www.iab.org
3. Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang bertugas untuk mengatur masalah IP Address, DNS, dan registrasi protocol dan penomoran lainnya yang berlaku pada IP. IANA juga mendelegasikan beberapa wewenang ke beberapa unit kerja yang berada di bawahnya, seperti Internic, ICANN, Apnic, ARIN dan lain-lain. Anda dapat mengunjungi websitenya dengan alamat www.iana.org
4. Internet Research Task Force (IRTF) adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang bertugas untuk melalukan penelitian-penelitian terhadap protocol internet, aplikasi, arsitektur dan teknologi internet, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang serta mempromosikan hasil-hasil penelitian tersebut. Silahkan kunjungi websitenya dengan alamat www.irtf.org
5. Internet Engineering Task Force adalah unit kerja yang berada di bawah IAB yang terdiri dari orang-orang yang berkonsentrasi untuk mengembangkan aplikasi dan arsitektur internet kedepannya. Salah satu tugasnya adalah menerbitkan RFC (request for comment) atas suatu protocol atau standard yang diusulkan oleh seseorang untuk dikomentari oleh publik atas persetujuan dari IAB. Websitenya adalah www.ietf.org
Sumber : http://blog4d1.blogspot.com/
Selasa, 22 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar